Pengertian Wewenang Sabda Nabi dan Para Imam
Dalam pembahasan yang lalu telah kami kemukakan bahwa Al�Quran sendiri telah menetapkan wewenang sabda Nabi dan para Imam untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Wewenang ini di�miliki oleh sabda jelas Nabi dan para Imam yang tegas dan riwayat�riwayat kuat yang mengutip sabda-sabda mereka. Adapun mengenai riwayat-riwayat yang tidak kuat (yang dinamakan hadits ahad, dan kewenangannya diperselisihkan oleh kaum Muslimin), hal itu terpulang kepada mufasir sendiri. Ulama Ahlus Sunnah biasa mengamalkan hadits ahad. Sedangkan ulama Syi'ah - seperti diketahui dari ilmu ushul fiqh mereka - menganggap riwayat-riwayat yang kuatlah yang andal. Untuk menambah jelasnya masalah ini, kita harus menelaah buku-buku ushul fiqh.
Catatan:
Karena tafsir adalah menjelaskan maksud ayat, maka di dalam ilmu tafsir terdapat pembahasan-pembahasan yang mempengaruhi penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran. Adapun pembahasan�pembahasan yang tidak mempengaruhi penafsiran makna ayat, seperti pembahasan-pembahasan bahasa, qira-ah, balaghah dan lain-lain, sedikit pun tidak termasuk penafsiran tentang AI-Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar