Rabu, 22 Juni 2011

MEMAHAMI RAHASIA AL-QURAN

Al-Quran dan Nasikh-Mansukh


Ada sejumlah ayat hukum di dalam Al-Quran yang turun menggantikan kedudukan ayat-ayat hukum yang telah diturunkan sebelumnya, dan mengakhiri berlakunya ketentuan dan hukum dari ayat-ayat yang diturunkan sebelumnya. Ayat-ayat yang diturunkan terdahulu disebut mansukh, sedangkan ayat-ayat yang diturunkan kemudian dinamakan nasikh. Sebagai contoh, pada permulaan kerasulan Muhammad s.a.w., kaum muslimin dipe�rintahkan untuk bersikap ramah kepada Ahlul Kitab, sebagaimana firman Allah:







"Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka sampai Allah mendatangkan perintah-Nya." (QS 2:109)



Kemudian ketentuan ini dicabut, dan kaum Muslimin diperintahkan untuk memerangi mereka, sebagaimana firman-Nya SWT:







"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan yang tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu di antara orang yang al-Kitab diberikan kepada mereka." (QS 9:29)



Alasan Nasakh (penghapusan) yang kita terima adalah suatu hukum dikeluarkan untuk suatu kemaslahatan dan untuk dilaksanakan, sampai manusia menyadari kesalahannya, dan kemudian satu hukum lain diberikan, menggantikan hukum sebelumnya. Nasakh seperti ini bukanlah jenis Nasakh yang dengannya kekeliruan bisa dinisbatkan kepada Allah Yang Mahasuci dari kebodohan dan kesalahan. Nasakh yang demikian ini juga tidak terdapat dalam ayat-ayat AI-Quran, sebab ayat-ayat tersebut tidak mengandung pertentangan antara satu dengan lainnya. Tetapi arti Nasakh dalam Al-Quran ialah berakhimya waktu berlakunya hukum yang di-Nasakh (dihapus). Artinya bahwa hukum yang pertama memiliki suatu kemaslahatan dan pengaruh sementara dan terbatas. Sedangkan ayat yang me-Nasakh (menghapus) memaklumkan berakhirnya masa kemaslahatan dan pengaruh tersebut. Mengingat Al-Quran diturunkan secara bertahap dalam berbagai situasi selama dua puluh tiga tahun, maka jelaslah bahwa ia (Al-Quran) mengandung hukum-hukum seperti itu.

Sesungguhnya menetapkan hukum yang sementara pada saat belum ada tuntutan-tuntutan untuk menetapkan hukum yang abadi - kemudian menetapkan hukum yang abadi dan mengganti hukum yang sementara dengan hukum yang abadi itu - merupakan sesuatu yang bisa diterima dan tidak mengandung kemusykil�an. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah:







"Apabila Kami meletakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya, padahal Allah lebih mengetahua apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: 'Sesungguhnya kamu ada�lah orang yang mengada-adakan saja. ' Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui. Katakanlah: 'Jibril menurunkan Al-Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan orang-orang yang beriman, dan sebagai petunjuk serta kabar gembira bagi orang�orang yang berserah diri kepada Allah'. " (QS 16:101-102)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar