Rabu, 22 Juni 2011

RAHASIA WAHYU

Wahyu dan Kenabian menurut Al-Quran
( 2 - 6 )



4. Perbedaan-Perbedaan dan Dibutuhkannya Hukum

Manusia terpaksa menerima kerja sama dengan sesamanya, karena tanpa itu ia tidak mungkin mencapai tujuan-tujuannya. Oleh karena itu, ia merelakan sebagian kemerdekaannya demi menjamin kemerdekaan yang lainnya. Akan tetapi, semata-mata adanya kerja sama ini - mengingat adanya ketidakseimbangan daya fisik dan mental antar individu - tidak menyelesaikan masalah. Upaya menghilangkan perbedaan-perbedaan mereka menjadi sumber kerusakan dan pertentangan. Dari itu, dia membutuhkan serangkaian aturan bersama yang diakui dan ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Karena jelas, bahwa suatu transaksi, baik besar ataupun kecil, membutuhkan keputusan bersama antara penjual dan pembeli, sehingga transaksi itu dilaksanakan dengan rela-sama-rela. Karena itu, diperlukan hukum-hukum tertentu yang berlaku atas semua anggota masyarakat dan yang melindungi kepentingan-kepentingan mereka. Sistem penciptaan yang programnya membimbing makhluk-makhluk ke arah tujuan dan kebahagia�an mereka, bisa mengarahkan manusia kepada hukum yang menjamin kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat bila ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Allah ber�firman:







"Dari setetes mani Allah menciptakannya, lalu menentukan�nya. Kemudian Dia memudahkan jalannya. " (QS 80:19-20)




5. Akal Tidak Memadai untuk Membimbing Manusia kepada Hukum

Betapapun, bimbingan ini merupakan karunia Allah, karena Dialah yang menciptakan makhluk, memberinya tujuan hidupnya yang menjamin kebahagiaannya, dan membimbingnya ke arah tujuan itu. Jelas, bahwa tiada kesalahan dan pertentangan pada perbuatan-perbuatan Allah. Oleh karena itu, jika terjadi pem�belokan dari tujuan itu, maka hal itu bukan merupakan kesalahan sebab itu. Akan tetapi, hal itu disebabkan oleh satu atau banyak sebab lain yang mengalangi tercapainya atau membuatnya me�nyimpang dari tujuan itu. Karena, satu sebab tidak akan meng�hasilkan hal-hal yang saling berlawanan. Tidak akan terjadi per�tentangan, kekeliruan atau penyimpangan jika tidak ada gangguan dari sebab lain itu. Dari itu jelas bahwa akal saja tidak mungkin dapat membimbing manusia kepada hukum yang akan meng�hilangkan perbedaan-perbedaan. Karena akal ini pulalah yang menimbulkan pertentangan dan membangkitkan keinginan untuk mengeksploitasi dan melestarikan kepentingan-kepentingan secara tak semena-mena. Karena itu, adanya kendali membuat masyara�kat seimbang.

Adalah suatu keniscayaan bahwa satu sebab tidak akan me�nimbulkan dua akibat yang saling bertentangan, yaitu menimbul�kan dan menghilangkan pertentangan. Melanggar hukum, tidak menepati janji dan lain-lain, hanya dapat dilakukan oleh orang�orang berakal. Jika bukan karena akal, maka tidak dibenarkan memandang apa yang mereka kerjakan itu sebagai dosa dan me�nyiksa mereka karena dosa itu. Jika akal benar-benar membimbing kepada hukum yang menghilangkan pertentangan, dan ia tidak berbuat salah, tentu ia tidak akan senang terhadap pelanggaran�pelanggaran di atas, dan akan mencegahnya. Sebab utama pe�langgaran-pelanggaran ini adalah bahwa akal mau menerima suatu masyarakat yang seimbang, dan mau menaati hukum, karena ter�paksa dan karena adanya gangguan; kalau tidak karena dua hal ini, tentu ia takkan setuju dengan kerja sama dan keadilan sosial.

Orang-orang yang melanggar hukum adalah mereka yang memiliki kekuasaan di atas kekuasaan yang memberlakukan hukum, sehingga mereka tidak menaatinya tanpa merasa malu dan takut. Atau mereka yang tidak bisa dijangkau oleh kekuasaan yang memberlakukan hukum, karena berada di suatu tempat yang jauh, karena merasa kuat, karena kelengahan penegak hukum, karena alasan-alasan bahwa perbuatan-perbuatan mereka itu tidak ber�tentangan dengan hukum. Atau mereka yang memanfaatkan ke�lemahan orang-orang tertindas untuk kepentingan mereka sen�diri..... Pokoknya mereka tidak menjumpai orang-orang yang melawan atau mendesak mereka. Kalaupun ada, perlawanan dan desakan itu dilakukan oleh orang-orang yang lebih lemah dari mereka. Dalam hal ini, akal tidak mempunyai penilaian dan tidak dapat mengendalikan kemerdekaan yang tidak terbatas, dan ia membiarkan naluri penindasannya itu semaunya. Karena itu, akal tidak dapat membimbing kepada hukum kemasyarakatan yang akan menjamin kepentingan-kepentingan masyarakat dan individu secara adil, karena ia menolak untuk memperhatikan hukum jika tidak ada yang memaksanya. Apabila menemukan sesuatu yang mengalangi kemerdekaannya yang tidak terbatas, maka ia akan menerima hukum seperti ini. Allah berfirman:







"Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup." (QS 96:6-7)



Di antara macam-macam keserbacukupan adalah sikap tidak membutuhkan kerja sama dan perlindungan hukum untuk mengayomi kepentingan-kepentingan orang lain.



( 2 - 6 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar