Rabu, 22 Juni 2011

TURUN DAN TERSEBARNYA AL-QURAN

Tujuh Imam Qira-ah
Di antara para qurra� kelompok ketiga yang paling banyak dikenal adalah tujuh orang imam qira-ah. Mereka ini menjadi rujukan dalam ilmu qira-ah dan mengalahkan imam-imam yang lain. Dari masing-masing tujuh imam itu dikenal dua orang perawi di antara sekian banyak perawi yang tidak bisa dihitung jumlah�nya. Nama-nama tujuh imam dan dua orang perawinya itu adalah sebagai berikut:

Ibnu Katsir dari Makkah.18) Dua orang perawinya adalah Qanbul dan Bizzi yang meriwayatkan qira-ah darinya melalui se�orang perantara.

Nafi' dari Madinah.19) Dua orang perawinya adalah Qalun dan Warasy.

Ashim dari Kufah.20) Dua orang perawinya adalah Abu Bakar Syu'bah bin al-'Iyasy dan Hafs. Al-Quran yang ada di kalangan kaum Muslimin dewasa ini adalah memakai qira-ah Ashim yang diriwayatkan oleh Hafs.

Hamzah dari Kufah.21) Dua orang perawinya adalah Khalf dan Khatlad yang meriwayatkan qira-ah darinya melalui satu perantara.

Al-Kisa'i dari Kufah.22) Dua orang perawinya adalah Dauri dan Abul Harits.

Abu Amr bin al-'Ala' dari Basrah.23) Dua orang perawinya ada�lah Dauri dan Sausi yang meriwayatkan qira-ah darinya melalui seorang perantara.

Ibnu 'Amir.24) Dua orang perawinya adalah Hisyam dan Ibnu Zakwan yang meriwayatkan melalui satu perantara.25)

Kemasyhuran qira-ah sab�ah (tujuh qira-ah yang diriwayatkan dari tujuh imam qira-ah di atas) diiringi oleh tiga qira-ah lain yang diriwayatkan dari Abu Ja'far, Ya'kub dan Khalaf.26)

Ada beberapa qira-ah lain yang tidak terkenal, seperti qira-ah yang disebutkan sebagai berasal dari sebagian sahabat, qira-ah syadz (tidak populer) yang tidak boleh diamalkan, serta qira-ah - qira-ah yang terpencar-pencar yang dijumpai dalam beberapa hadis yang diriwayatkan dari para Imam Ahlul Bait. Mereka ini meme�rintahkan kepada pengikut-pengikutnya untuk mengikuti qira-ah yang terkenal itu.

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tujuh qira-ah di atas diriwayatkan secara mutawatir, sehingga sabda pada Nabi, "Al-Quran diturunkan dengan memakai tujuh huruf, 27) ditafsirkan oleh sebagian mereka sebagai diturunkan dengan me�makai tujuh qira-ah itu. Sebagian ulama Syi'ah juga condong kepada pendapat ini. Akan tetapi sebagian ulama menegaskan bahwa qira-ah-qira-ah yang terkenal itu tidak diriwayatkan secara mutawatir, Dalam al-Burhan, az-Zarkasyi menyatakan bahwa, menurut penyelidikan ilmiah, qira-ah- qira-ah itu memang diriwa�yatkan secara mutawatir dari tujuh imam itu. Akan tetapi diragukan, apakah ia diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi Muham�mad s.a.w. Sanad tujuh qira-ah itu memang terdapat dalam buku�buku qira-ah dan merupakan periwayatan seorang perawi dari seorang perawi yang lain.28)

Makki menyatakan, "Sungguh salah bila orang menganggap bahwa qira-ah para qura , seperti Nafi' dan 'Ashim, itu adalah tujuh huruf yang disebutkan dalam hadis Nabi (di atas)." Selanjut�nya ia menyatakan, "Anggapan ini membawa konsekuensi bahwa qira-ah di luar qira-ah tujuh imam itu, yang telah pasti diriwayat�kan dari imam-imam selain mereka dan sesuai dengan tulisan mus�haf, bukan merupakan Al-Quran. Ini merupakan kesalahan yang besar, sebab ahli-ahli qira-ah terdahulu yang menyusun buku-buku tentang qira-ah qira-ah AI-Quran, seperti Abu 'Ubaid al-Qasim bin Salam, Abu Hatim as-Sijistani, Abu Ja'far ath-Thabari dan Ismail al-Qadhi menyebutkan qira-ah- qira-ah yang jumlahnya beberapa lipat dari jumlah tujuh qira-ah itu.

Orang ramai pada awal tahun dua ratusan Hijrah di Basrah tertarik kepada qira-ah Abu Amr dan Ya'kub, di Kufah kepada Hamzah dan 'Ashim, di Suriah kepada Ibnu 'Amir, di Makkah kepada Ibnu Katsir, dan di Madinah kepada qira-ah Nafi'. Hal ini berlanjut terus. Kemudian di awal tahun tiga ratusan Hijrah, Ibnu Mujahid menetapkan nama Kisa'i dan membuang nama Ya'kub.

Makki menyatakan bahwa sebab diadakannya pembatasan pada tujuh qira-ah imam itu - padahal jumlah para imam qira-ah yang lebih berbobot, atau sama bobotnya dengan mereka, lebih banyak - adalah karena para perawi dari imam-imam itu banyak sekali. Maka setelah minat orang mulai berkurang, para perawi membatasi diri hanya pada qira-ah yang sesuai dengan mus-haf yang mudah dihapal dan benar untuk membaca Al-Quran. Mereka meneliti orang yang dikenal dapat dipercaya, jujur, lama menekuni qira-ah dan disepakati untuk dijadikan rujukan dalam qira-ah. Kemudian mereka memilih satu orang imam dari tiap-tiap daerah. Di samping itu mereka tidak meninggalkan periwayatan qira-ah yang diajarkan oleh selain tujuh imam qira-ah tersebut di atas, dan tidak meninggalkan pembacaan Al-Quran dengan qira-ah mereka itu, seperti qira-ah Ya'kub, Abu Ja'far, Syaibah dan lain-lain.

Selanjutnya Makki mengatakan bahwa seperti Ibnu Mujahid, Ibnu Jubair al-Makki juga menyusun sebuah buku tentang qira-ah- qira-ah Al-Quran. Dia membatasi lima buah qira-ah dengan memilih satu orang imam dari tiap-tiap daerah. Dia membatasi pada jumlah itu karena mus-haf-mus-haf yang dikirimkan Usman ke daerah-daerah berjumlah lima buah. Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa Usman mengirimkan tujuh buah mus-haf : lima mus-haf untuk daerah-daerah yang telah disebutkan di atas, dan dua mus-haf untuk Yaman dan Bahrain, tetapi Ibnu Jubair tidak mendengar berita tentang dua mus-haf itu. Sedang Ibnu Mujahid dan lainnya bermaksud memelihara jumlah mus-haf itu. Maka dia memilih dua orang imam ahli qira-ah untuk mengganti�kan kedudukan dua mus-haf itu, dengan maksud melengkapi jumlah mus-haf tersebut, dan secara kebetulan jumlah itu sesuai dengan jumlah (huruf) yang disebutkan dalam hadis di atas. Ke�mudian orang yang tidak mengetahui latar belakang masalahnya dan kurang pengetahuannya mengira bahwa yang dimaksudkan dengan tujuh huruf itu adalah tujuh qira-ah di atas. Padahal sandaran tujuh qira-ah ini adalah kesahihan sanad dalam menerima qira-ah, kesesuaiannya dengan bahasa Arab dan rasam usmani (tulisan Mus-haf Imam).29)

Dalam asy-Syafi, al-Qurab menyatakan bahwa berpegang teguh pada tujuh qira-ah itu, bukan yang lain, tidak ada dasarnya dalam atsar maupun Sunnah. Tujuh qira-ah itu hanya merupakan pengumpulan ulama muta-akhir yang kemudian terkenal dan menimbulkan kesan tidak boleh diadakan penambahan terhadap jumlah itu. Hal ini tidak dikatakan oleh seorang ulama pun.30)








18). Abdullah bin Katsir dari Makkah. Belajar qira-ah kepada Abdullah bin Shaib, se�orang sahabat Nabi. Juga kepada Mujahid yang meriwayatkan qira-ah dari Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Meninggal pada 120 H.

19). Nafi' bin Abdurrahman bin Nu'aim al-Isfahani dari Madinah. Belajar qira-ah kepada Zaid bin Qa'qa' al-Qari dan Abu Maimunah, la adalah seorang budak yang dimerdekakan oleh Ummu Salamah. Meninggal pada 159 (169?) H di Madinah.

20). Ashim bin Abin Najud dari Kufah. Orang yang mendapatkan perlindungan (maula) dari Bani Huzaifah. Belajar qira-ah kepada Sa'd bin Iyas as-Syaibani dan Zir bin Hubaisy. Meninggal pada 127 (129?) H.

21). Hamzah bin Habib az-Zayyat at-Taimi dari Kufah. Seorang ahli hukum dan qira-ah. Belajar qira-ah kepada 'Ashim, A'masy, as-Sabi'i dan Manshur bin al-Mut'tamir. Juga ke� Imam Syi'ah yang keenam, yakni Ja'far Shadiq, dan merupakan murid Imam ini. Dia mempunyai banyak karangan dan merupakan orang yang pertama kali mengarang tentang ayat-ayat mutasyabih. Meninggal pada 156 H.

22). Ali bin Hamzah bin Abdullah bin Fairuz al-Farisi dari Kufah, Baghdad. Seorang ahli nahwu dan qira-ah. Guru dan pengasuh al-Amin dan al-Makmun (dua orang putra Khalifah Harun ar-Rasyid). Mempelajari nahwu dari Yunus dan Khalil bin Ahmad al�Farahidi. Dan mempelajari qira-ah dari Hamzah dan Syu'bah bin 'lyasy. Meninggal antara 179 - 193 H di dekat kota Ray ketika menemani Khalifah Harun ar-Rasyid yang dalam perjalanan menuju Thus.

23). Abu Amr Zabban bin al-'Ala'. Meriwayatkan qira-ah dari Abu Abdurrahman as�Sulami yang mempelajarinya dari Ali bin Abi Thalib. Belajar qira-ah kepada al-Baghdadi, seorang ahfi sastra dan guru qira-ah, dan para tabi'in. Meninggal pada 154 -- 159 H di Kufah.

24). Abdullah bin 'Amir as-Syafi'i dari Damaskus. Mempelajari qira-ah dari Abu Darda , seorang sahabat Nabi. Juga dari murid-murid Usman bin Affan. Meninggal di Damaskus pada 118 H.

25). Mereka berbeda pendapat tentang para perawi yang meriwayatkan dari tujuh imam qira-ah. Yang kami sebutkan di sini sesuai dengan yang disebutkan oleh as-Suyuthi dalam al-Itqan.

26). Abu Ja'far Yazid bin al-Qa'qa' dari Madinah adalah maula Ummi Salamah. Meriwayatkan qira-ah dari Abdullah bin 'lyasy al-Mahzumi dari Ibnu Abbas dari Abu Hurairah dari Rasulullah s.a.w. Meninggal di Madinah antara 128 - 133 H. Ya'kub bin Ishak al-Basri al-Hadhrami adalah seorang ahli hukum Islam dan sastra. Meriwayatkan qira-ah dari Salam bin Sulaiman dari 'Ashim dari As-Sulami dari Ali. Meninggal pada 205 H. Khalaf bin Hisyam al-Bazaz, seorang ahli qira-ah dan meriwayatkan qira-ah dari Hamzah. Mempelajari qira-ah dari Malik bin Anas dan Hammad bin Zaid. Dan Abu 'Uwanah mcriwayatkan qira-ah darinya. Meninggal pada 229 H.

27). Al-Itqan, I, h. 47. Hadis ini diriwayatkan oleh dua puluh satu orang sahabat. Ada juga sebagian orang yang menganggapnya sebagai mutawatir.

28). Ibid., h.82.

29). Ibid.

30). Ibid h.83.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar